1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan dan Bahan yang Dilarang Digunaka

J

JDIH BPOM RI

Guest

Detil Peraturan​


Judul : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan dan Bahan yang Dilarang Digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan

TEU Badan/Pengarang : Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan

Kategori : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor : 22

Tahun : 2023

Komoditi Terkait: Pangan Olahan

Singkatan Jenis : PerBPOM

Tempat Penetapan : Jakarta

Sumber: BN 2023 (625): 5 hlm.

Subjek: BAHAN-BAKU-YANG-DILARANG-PANGAN OLAHAN-BAHAN-YANG-DILARANG-DIGUNAKAN-SEBAGAI-BAHAN-TAMBAHAN-PANGAN

Tanggal Disahkan: 15 Agu 2023

Tanggal Diundangkan: 15 Agu 2023

Keterangan: -

Status: Berlaku

Bahasa : Indonesia

Lokasi : Biro Hukum dan Organisasi

Jumlah Unduhan: 708 Kali

Kembali Download Dokumen
Sumber : Website BPOM
 
Top