J
JDIH BPOM RI
Guest
Detil Peraturan
Judul : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan dan Bahan yang Dilarang Digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan
TEU Badan/Pengarang : Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor : 22
Tahun : 2023
Komoditi Terkait: Pangan Olahan
Singkatan Jenis : PerBPOM
Tempat Penetapan : Jakarta
Sumber: BN 2023 (625): 5 hlm.
Subjek: BAHAN-BAKU-YANG-DILARANG-PANGAN OLAHAN-BAHAN-YANG-DILARANG-DIGUNAKAN-SEBAGAI-BAHAN-TAMBAHAN-PANGAN
Tanggal Disahkan: 15 Agu 2023
Tanggal Diundangkan: 15 Agu 2023
Keterangan: -
Status: Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum dan Organisasi
Jumlah Unduhan: 708 Kali
Kembali Download Dokumen
Sumber : Website BPOM