3. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makan

J

JDIH BPOM RI

Guest

Detil Peraturan​


Judul : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

TEU Badan/Pengarang : Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan

Kategori : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor : 18

Tahun : 2023

Komoditi Terkait: Kesektamaan

Singkatan Jenis : PerBPOM

Tempat Penetapan : Jakarta

Sumber: BN 2023 (610): 15 hlm.

Subjek: KRITERIA-KLASIFIKASI-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-BADAN-PENGAWAS-OBAT-MAKANAN

Tanggal Disahkan: 8 Agu 2023

Tanggal Diundangkan: 8 Agu 2023

Keterangan: -

Status: Berlaku

Bahasa : Indonesia

Lokasi : Biro Hukum dan Organisasi

Jumlah Unduhan: 207 Kali

Kembali Download Dokumen
Sumber : Website BPOM
 
Top